Thursday, March 8, 2018

RESUME BUKU "MODUS OPERANDI PIDANA KHUSUS DI LUAR KUHP, KORUPSI, MONEY LAUNDERING, DAN TRAFFICKING" || ALFITRA

Rekomendasi buku bagus bagi kamu yang tertarik dengan dunia hukum, bukan itu saja loh, buku ini bisa kamu jadikan referensi untuk makalah, tugas atau bahkan untuk scripsi kamu. dengan penjelasan yang terperinci tentunya dapat memberikanmu lebih banyak pengetahuan terlelbih tentang pembahasan Korupsi yang sepertinya tidak ada habisnya dibicarakan terlebih di Indonesia ini.



Identitas Buku:

Judul Buku:  Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP, Korupsi, Money Laundering, dan                               Trafficking.
Nama Penulis: DR. ALFITRA, SH., MH.
Nama Penerbit: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup)
Tahun Terbit: Cetakan I. Jakarta, 2014.
Tebal Buku: 187 Halaman



Prakata
      Kejahatan korupsi, pencucian unag (money laundering), dan perdagangan manusia/orang (trafficking) makin marak terjadi di masyarakat kita. Kecanggihan teknologi dan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini memang tidak bisa dipisahkan. Artinya, kejahatan ini tidak berdiri sendiri, memerlukan pelaku lain dan bahkan sebuah jaringan besar (networking). Buku ini membahas tiga kejahatan tadi dalam hubungannya dengan undang-undang dan KUHP.

Resume Buku
       Korupsi secara etimologi berasal dari bahasa Latin, corruptio atau corruptus yang berarti merusak, tidak jujur, dapat disuap. Korupsi juga mengandung arti kejahatan, kebusukan, tidak bermoral, dan kebejatan. Secara rinci terjadinya korupsi disebabkan oleh tiga hal. Pertama, corruption by greed (keserakahan). Kedua, corruption by need (kebutuhan). Ketiga, corruption by chance (adanya peluang). Untuk mengenali modus operandi korupsi perlu dilihat dari tahap ke tahap. Mulai dari formulasi kebijakan anggaran keuangan negara (budget policy formulation), perencanaan operasional anggaran keuangan negara (budget operational planning), hingga implementasi anggaran keuangan negara. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi adalah UU Nomor 3 tahun 1971, UU Nomor 31 tahun 1999, dan UU Nomor 20 tahun 2001. Dampak korupsi yang paling utama adalah runtuhnya akhlak, moral, integritas, dan religiusitas bangsa. Kedua, adanya efek buruk bagi perekonomian negara. Ketiga, korupsi juga memberikan kontribusi bagi matinya etos kerja masyarakat. Keempat, terjadinya eksploitasi sumberdaya alam oleh segelintir orang. Kelima, dampak sosial.
           Menurut Anwar Nasution, pencucian uang adalah suatu cara atau proses untuk mengubah uang “haram” yang sebenarnya dihasilkan dari sumber ilegal sehingga menjadi uang yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau halal. Modus operandi kejahatan pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara lain:
       1. Melalui Kerja Sama Modal,
       2. Melalui Agunan Kredit,
       3. Melalui Perjalanan Luar Negeri,
       4. Melalui Penyamaran Usaha Dalam Negeri,
       5. Melalui Penyamaran Perjudian,
       6. Melalui Penyamaran Dokumen,
       7. Melalui Pinjaman Luar Negeri,
       8. Melalui Rekayasa Pinjaman Luar Negeri,
       9. Dengan cara memberikan sumbangan.
Dalam melakukan pencucian uang, agar mendapatkan hasil yang memuaskan, para pelaku biasanya melakukan tahapan-tahapan yang panjang. Terdapat 3 (tiga) tahapan dalam praktik pencucian uang, yaitu: Placement, Layering, Integration. Jika dilihat satu demi satu, transaksi-transaksi di atas tampaknya tidak bermasalah sama sekali. Namun, yang jelas urutan-urutan di atas mempunyai tujuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut melalui berbagai proses transaksi. Kegiatan pencucian uang di Indonesia secara umum dilakukan dalam lembaga penyedia jasa keuangan (LPJK) atau lembaga perbankan. Dalam kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat tersebut, tanpa disadari bank dapat digunakan sebagai perantara untuk melaksanakan pengiriman dana atau sebagai tempat penyimpanan dana yang berasal dari kegiatan kejahatan.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts